Pada tanggal 2 September 2022, Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian dan Perikanan Kota Metro mengadakan kegiatan World Rabies Day 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Walikota Metro dr. Wahdi, SP.OG, dan pada saat melakukan peninjauan pada UPTD Puskeswan, disampaikan rencana untuk meningkatkan jam layanan yang semula pukul 08.30 – 16.00 WIB menjadi 08.30 – 20.00 WIB0, dan menambah fasilitas layanan berupa rawat inap. Hal ini menjawab banyaknya permintaan klien/Masyarakat akan layanan tersebut. Bapak Walikota menyambut baik rencana tersebut dan berharap Puskeswan tidak hanya menambah jam dan fasilitas layanan, namun menjadikan UPTD. Rumah Sakit Hewan.
Pada bulan Juli 2023, bapak Kepala Dinas Hery Wiratno, SP meminta Fungsional Medik Veteriner Ahli Madya yang ada di UPTD Puskeswan (drh. Francisca NS, drh. Vita Maharjanti, drh. Wulanto, drh. Parjiya) untuk membuat kajian teknis pembentukan Rumah Sakit Hewan.
Pada Tanggal 15 Agustus 2023 dilakukan Focus Group Discussion pada lingkup dinas (Kepala Dinas, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Fungsional Medik Veteriner) untuk membahas hasil kajian pembentukan UPTD. Rumah Sakit Hewan. Dari FGD tersebut dibentuklah Tim Teknis Dinas Dan Tim Koordinasi Pembentukan UPTD. Rumah Sakit Hewan (RSH).
Pada Bulan September 2023, Tim Teknis Pembentukan UPTD. Rumah Sakit Hewan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Metro, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Metro.
Karena pendirian UPTD. Rumah Sakit Hewan di Kota Metro adalah yang pertama kali di Kabupaten/Kota di Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Pertanian.
Selama bulan Oktober – Desember 2023 dilakukan pemenuhan persyaratan dan koordinasi Tingkat Provinsi dan Kementerian Pertanian untuk mendapatkan rekomendasi pendirian UPTD. Rumah Sakit Hewan Kota Metro. Selain persiapan secara administrasi, tim juga mempersiapkan sarana dan prasarana untuk UPTD. Rumah Sakit Hewan, antara lain menggabungkan Gedung UPTD. Puskeswan Kota Metro dan gedung eks Dinas Tenaga Kerja Kota Metro, membuat IPAL medis, melengkapi peralatan medis dan obat-obatan sesuai yang dipersyaratakan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Tanggal 19 Desember 2023 diterbitkan rekomendasi pembentukan UPTD. Rumah Sakit Hewan Kota Metro oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
Tanggal 27 Desember 2023 terbit surat persetujuan pembentukan Rumah Sakit Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro oleh Gubernur Lampung.
Dengan terbitnya kedua rekomendasi tersebut, pada tanggal 29 Desember 2023 UPTD Rumah Sakit Hewan resmi dibentuk berdasarkan Perwali no. 29 tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.
Tanggal 1 Februari 2024 setelah dilakukan penilaian oleh tim Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Lampung, terbitlah Surat Rekomendasi PDHI nomor 002/E/KU/PDHI//LPG/II/2024 Dengan pemenuhan semua persyaratan dan terbitnya peraturan pembentukan UPTD. Rumah Sakit Hewan, maka pada tanggal 27 Februari 2024 dilakukan peresmianoleh Bapak Gubernur Lampung (Ir. Arinal Djuanidi) dan Bapak Wali Kota Metro (dr. Wahdi SP. OG)